Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah :
a. Melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
b. Membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
c. Mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
d. Memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. Membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f. Memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
g. Jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.