Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah :
a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.