Penggolongan BUJP meliputi:
- Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
- Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
- Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
- Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
- Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
- Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).
Kewajiban BUJP :
a. menaati ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.
Isi laporan setiap semester terdiri dari :
a. data personel/karyawan badan usaha;
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c. data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.